Minggu, 14 Desember 2014

Terjemahan Mabadi Fiqih Juz 3 (Bab 1 - 3)

Nah, Sudah lama tidak posting di blog kesayangan ane ini gan, di karenakan konsen di kuliah, ngaji dan Dota 2 (Game). Pada posting kali ini ane akan membagikan ilmu yang ane peroleh dari pertemuan ngaji setiap hari jum'at dan sabtu, tentang Kitab Mabadi' Fiqh Juz 3 yang di ciptakan oleh Umar Abdul Jabbar.





Pertemuan Pertama :
1. Pokok - Pokok Dasar Islam
  • Islam ialah mematuhi apapun yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan jalan mengikuti segala perintahnya serta menjauhi semua larangannya.
  • Pokok-pokok dasar islam itu ada empat yaitu: Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
  • Al-Qur’an ialah kitab Allah SWT. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Untuk membimbing umat manusia dalam beragama, dunia dan akhiratnya.
  • Hadits ialah sabda-sabda Nabi Muhammad SAW. Serta perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Nabi, yang dapat menjelaskan hukum-hukum islam serta memberi petunjuk kepada seluruh manusia mengenai hukum-hukum islam.
  • Ijma’ ialah kesepakatan para ahli ijtihat umat islam, sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Dalam menghadapi permasalahan yang berkenaan dengan apapun juga.
  • Qiyas ialah menyesuaikan suatu permasalahan yang tidak terdapat dalilnya atas permasalahan yang menyamainya, yang mana kedua permasalahan itu bersesuaian mengenai sebab hukumnya.
2. Hukum - Hukum Islam
  • Hukum-hukum islam itu ada lima yaitu: Fardhu, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah.
  • Fardhu ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan disiksa bagi siapa yang meninggalkan. (Fardhu dan Wajib mempunyai satu makna kecuali dalam hal ibadah haji)
  • Sunnah ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak disiksa bagi siapa yang meninggalkan. (Sunnah, Mandub dan Mustahab itu  mempunyai satu arti)
  • Haram ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan disiksa bagi siapa yang melakukan.
  • Makruh ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan tidak disiksa bagi siapa yang melakukan.
  • Mubah ialah suatu bentuk amal yang tidak diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak pula disiksa bagi siapa yang meninggalkan.
  • Pembagian Fardhu, Fardhu itu ada dua bagian, yaitu: Fardhu ’Ain dan Fardhu kifayah.
  • Fardhu ’Ain ialah sesuatu yang diwajibkan atas setiap pribadi orang mukallaf untuk melakukannya, dan tidak dapat gugur kewajibannya walaupun orang lain sudah melakukannya.
  • Fardhu Kifayah ialah sesuatu yang diwajibkan atas seluruh orang mukallaf untuk melakukannya, tetapi apabilah sebagian orang telah melakukan, maka gugurlah kewajiban atas orang lain. Seperti: sholat jenazah.
  • Mukallaf adalah orang yang sudah dewasa (baligh) serta berakal sempurna (tidak gila)
3. Thoharoh (Bersuci)
  • Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan Thoharoh dari kotoran.
  • Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudhu’, mandi dan tayamum (pengganti wudhu dan mandi).
  • Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja’ (sesudah buang air kecil atau air besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian serta tempat.
  • Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu dan menyamak (untuk kulit binantang).
  • Pembagian air itu ada tiga, yaitu: 1. Air yang suci yang dapat mensucikan, 2. Air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. Air yang terkena najis.
  • Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. Seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun.
  • Air yang berubah tapi masih tetap suci, yaitu: air yang sebagian atau seluruh sifat-sifatnya berubah disebabkan adanya sesuatu, namun tidak dapat merubah kesuciannya. Air seperti ini ada lima macam, yaitu: 1. Air yang berubah disebabkan karena lama didiamkan atau disebabkan adanya sesuatu yang timbul dari dalam air itu, baik dikarenakan ikan atau lumut. 2. Air yang berubah disebabkan karena sesuatu yang menetap ditempat air itu atau ditempat mengalirnya air itu. Seperti kejatuhan debu, kapur barus atau garam. 3. Air yang berubah disebabkan karena adanya sesuatu yang menjatuhi air dan sulit untuk menghindarinya. Seperti: dedaunan pohon yang jatuh dikarenakan tiupan Angin. 4. Air yang berubah disebabkan karena tempat air itu diberi lapisan cat. 5. Air yang berubah disebabkan karena sesuatu yang berdekatan dengan air itu. Seperti: bangkai yang berada ditepi air, sehingga air itu berubah karena bau bangkai yang dibawa oleh angin, atau karena adanya sesuatu yang bercampur dan tidak dapat dipisahkan seperti minyak dan gajih.
  • Air yang suci yang tidak dapat mensucikan itu ada tiga macam, yaitu: 1. Air yang banyak yang berubah karena bercampur dengan benda suci yang tidak diperlukan oleh air itu dan tidak pula berdekatan dengan air tersebut. Seperti gula dan madu. 2. Air yang hanya sedikit yang mustakmal (air yang habis dipakai untuk bersuci), yang dipakai untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis. 3. Air yang dikeluarkan dari hasil tanaman dengan cara diperas atau di masak atau dengan cara lain. Seperti: air bungah mawar dan air kelapa.
  • Air yang terkena najis itu ada dua macam, yaitu: 1. Air yang kejatuhan najis didalamnya dan merubah salah satu sifat-sifatnya baik air itu sedikit maupun banyak. 2. Air yang hanya sedikit yang kejatuhan najis didalamnya, walaupun tidak merubah salah satu dari sifat-sifatnya.

    0 Komentar:

    Posting Komentar

    luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com